Persyaratan Cuti Akademik:
Mahasiswa yang ingin mengajukan cuti akademik harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus di fakultas/jurusan/program studi selama minimal 2 (dua) semester.
- Tidak berstatus putus studi karena tidak memenuhi persyaratan akademik di fakultas/program studi, bukan karena drop out.
- Mendapatkan persetujuan cuti akademik dari Dekan Fakultas atau Ketua Program Studi dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Mahasiswa
- Bukti pembayaran SPP untuk semester yang telah berjalan
- Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku dari Perpustakaan Pusat dan Fakultas
- Transkrip nilai (KHS) dari Semester I sampai dengan semester sebelum cuti akademik.
Tata Cara Mengajukan Cuti Akademik:
Mahasiswa yang ingin cuti akademik diharuskan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Ajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor, dengan persetujuan dari Dekan atau Ketua Program Studi. Permohonan harus dilampiri dengan duplikat dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Mahasiswa
- Bukti pembayaran SPP untuk semester yang telah berjalan
- Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku dari Perpustakaan Pusat dan Fakultas
- Transkrip nilai (KHS) dari Semester I sampai dengan semester sebelum cuti akademik.
- Pastikan telah menjalani pendidikan secara terus menerus di fakultas/jurusan/program studi selama minimal 2 (dua) semester sebelum mengajukan cuti akademik.
Persyaratan Aktif Kembali Setelah Cuti Akademik:
Jika seorang mahasiswa ingin kembali aktif kuliah setelah mengambil cuti akademik, harus memenuhi persyaratan berikut:
- Ajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor, dengan persetujuan dari Dekan Fakultas atau Ketua Program Studi. Permohonan harus disiapkan dalam dua rangkap.
- Lampirkan Surat Izin Cuti Akademik ke dalam permohonan tersebut.
- Permohonan untuk kembali aktif kuliah setelah cuti akademik harus diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dimulainya semester kuliah.
- Pengajuan permohonan akan tidak dapat dipertimbangkan apabila melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
- Mahasiswa yang kembali aktif kuliah setelah cuti akademik diizinkan untuk mengambil beban belajar maksimal 20 SKS (Sistem Kredit Semester).
Persyaratan Aktif Kembali Tanpa Surat Cuti Akademik:
Jika seorang mahasiswa ingin kembali aktif kuliah tanpa menggunakan surat cuti akademik, harus memenuhi persyaratan berikut:
- Masa studi yang telah ditempuh tidak melebihi masa studi efektif yang telah ditetapkan.
- Jumlah daftar ulang yang telah dilakukan tidak melebihi 4 (empat) semester.
- Beban studi yang telah diselesaikan tidak melebihi masa studi efektif yang telah ditetapkan.
Tata Cara Aktif Kembali Tanpa Cuti:
- Ajukan permohonan secara tertulis kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik, dengan persetujuan dari Ketua Program Studi.
- Permohonan untuk kembali aktif kuliah tanpa menggunakan cuti akademik harus diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dimulainya semester kuliah. Pengajuan dilakukan ke Biro Administrasi Akademik (loket 3) di Kantor Pusat UMP.
- Pengajuan permohonan tidak akan dipertimbangkan jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
